Piagam Izin Operasional


Berdasarkan atas peraturan Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan juga Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, dengan ini Pondok Pesantren Nur Ihsan diberikan hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam dan hak-hak lainnya berdasarkan aturan yang berlaku.


0 komentar to "Piagam Izin Operasional"

Posting Komentar